Terbongkar Praktik Aborsi Ilegal Berkedok Klinik Online di Apartemen Bassura Jaktim, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
- Rika Pangesti/tvOnenews
Biaya yang dipatok untuk satu kali tindakan aborsi berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Lebih jauh, Edy menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada 7 November 2025, saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik aborsi ilegal di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Cipinang Besar, Jakarta Timur.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas pendaftaran melalui website hingga pengamatan di lokasi.
“Petugas menemukan dua orang wanita berinisial KWM dan R berada di lobby salah satu apartemen. Kemudian dijemput menggunakan mobil Daihatsu Xenia hitam dan dibawa ke area parkir,” ujar Edy.
Di area parkir, kedua perempuan tersebut dijemput oleh tersangka LN dan diantar menuju lift. Setelah LN kembali ke area parkir, petugas langsung melakukan penangkapan dan meminta LN menunjukkan lokasi unit yang dituju.
Petugas kemudian naik ke lantai 28, tepatnya ke unit 28A. Di dalam unit apartemen, polisi mengamankan empat perempuan, yakni NS, RH, KWM, dan Renita.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan olah TKP, ditemukan sisa-sisa darah pasien aborsi ilegal serta peralatan-peralatan medis,” kata Edy.
Polisi juga melakukan pemeriksaan DNA terhadap darah yang ditemukan di TKP.
“Hasil DNA darah yang terdapat di kapas maupun sisa darah di TKP sesuai dengan salah satu pasien yang sedang dilakukan aborsi,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, terungkap peran masing-masing tersangka. NS berperan sebagai eksekutor atau berpura-pura menjadi dokter yang melakukan tindakan aborsi dan menerima Rp1,7 juta.
RH dan M berperan membantu pelaksanaan serta penjemputan pasien dengan bayaran sekitar Rp1 juta.
Sementara LN berperan sebagai pengantar pasien dan pemegang akses lift dengan bayaran Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.
Kemudian YH bertindak sebagai admin website dengan bayaran hingga Rp2 juta. Dua tersangka lainnya berperan sebagai pasien.
“Dari olah data handphone admin, kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 orang,” kata Edy.
Meski demikian, polisi masih mendalami data tersebut dengan memanggil para pasien untuk memastikan jumlah sebenarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 60, Pasal 427, dan Pasal 428, dengan ancaman pidana mulai dari empat hingga 12 tahun penjara.
Load more