Menggegerkan! 361 Perempuan Jadi Pasien Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura
Dirreskrimsus melakukan penggerebekan aktivitas aborsi ilegal di Apartemen Bassura, Jakarta Timur. Tercatat 361 perempuan menjadi pasien praktik terlarang itu.
Rabu, 17 Desember 2025 - 17:19 WIB
Sumber :
- Rika Pangesti/tvOnenews
Polda Metro Jaya menegaskan pengusutan perkara ini belum berhenti. Polisi masih memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk memutus seluruh jaringan dan menutup lokasi praktik aborsi ilegal di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 428 Ayat (1) Juncto Pasal 60 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (iwh)
Foe Peace Simbolon/VIVA
Load more