Menggegerkan! 361 Perempuan Jadi Pasien Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura
- Rika Pangesti/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan aktivitas aborsi ilegal di Apartemen Bassura, Jakarta Timur.
Tercatat sebanyak 361 perempuan menjadi pasien aktivitas aborsi ilegal tersebut.
Praktik tersebut bahkan dipromosikan secara online dengan nama 'Klinik Aborsi Kuret Promedis' dan 'Klinik Aborsi Raden Saleh'.
"Praktik aborsi ilegal itu digerebek petugas pada Jumat, 7 November 2025 di Apartemen Basura Tower Alamanda, Jalan Basuki Rachmat, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suanta Sitepu, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing.
Adapun rincian peran tersangka yakni, NS sebagai eksekutor aborsi ilegal.
Selanjutnya adalah RH dan M membantu tindakan dan melakukan antar-jemput pasien.
Sementara itu, LN adalah pihak yang menyewa unit apartemen dan memegang kartu akses lift.
Selain itu adalah YH yang berperan sebagai admin dan pengelola website.
Sementara itu, KWM dan R menjadi tersangka dan tercatat sebagai pasien.
Di dalam penggerebekan ini, polisi menyita tempat tidur tindakan, sarung tangan karet, kapas bernoda darah, obat-obatan, serta sejumlah alat medis seperti spekulum, mesin vakum, hingga selang tabung vakum.
Namun, di dalam penggerebekan itu penyidik tidak menemukan janin hasil aborsi.
Edy memperkirakan, janin hasil abrosi sudah dibuang ke wastafel unit apartemen.
"Untuk mengelabui aparat, para pasien dilarang membawa telepon genggam saat akan dibawa ke unit apartemen. Ponsel pasien dititipkan kepada salah satu tersangka dan baru dikembalikan setelah tindakan aborsi selesai dilakukan," tutur Edy.
Tak hanya itu, para pelaku juga mengklaim praktik yang dijalankan telah mengantongi izin resmi dan dilakukan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan. Namun, hasil penyelidikan polisi justru membuktikan sebaliknya.
Fakta mencengangkan lainnya, praktik aborsi ilegal ini diketahui telah melayani sedikitnya 361 pasien sejak 2023. Setiap pasien dipatok tarif antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.
“Padahal, praktik ini dilakukan secara ilegal dan lokasi praktiknya selalu berpindah-pindah sejak tahun 2023 hingga November 2025,” kata Edy.
Polda Metro Jaya menegaskan pengusutan perkara ini belum berhenti. Polisi masih memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk memutus seluruh jaringan dan menutup lokasi praktik aborsi ilegal di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 428 Ayat (1) Juncto Pasal 60 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (iwh)
Foe Peace Simbolon/VIVA
Load more