Pengamat Ingatkan Bahaya Konflik Kepentingan, Perpol Nomor 10 Dinilai Bisa Bikin ASN Inferior di Kementerian
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi memunculkan konflik
Minggu, 14 Desember 2025 - 17:31 WIB
Sumber :
- Istimewa
Selain itu, ia menyebut aturan tersebut juga merujuk pada Pasal 19 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang memungkinkan jabatan ASN tertentu diisi anggota Polri sesuai kompetensi.
Dalam Perpol tersebut, penugasan anggota Polri aktif mencakup sejumlah kementerian dan lembaga strategis, mulai dari Kemenko Polkam hingga KPK.
Meski demikian, pengamat menilai tanpa pengelolaan yang hati-hati, kebijakan ini berisiko menimbulkan konflik kewenangan dan memengaruhi kinerja birokrasi serta pelayanan publik. (agr/aag)
Load more