Pengamat Ingatkan Bahaya Konflik Kepentingan, Perpol Nomor 10 Dinilai Bisa Bikin ASN Inferior di Kementerian
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif bertugas di luar struktur kepolisian menuai sorotan. Salah satunya Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi memunculkan konflik kepentingan sekaligus mengganggu iklim kerja birokrasi sipil di kementerian dan lembaga.
Trubus mempertanyakan dampak kebijakan tersebut dari sisi implementasi, khususnya terkait kehadiran anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga negara.
“Kalau dari sisi kebijakan, tentu ini jadi nanti persoalannya kehadiran Polri di Ke-17 Kementerian lembaga itu bagaimana, apakah enggak terjadi sebenernya konflik kepentingan, berbenturan yang ada di situ enggak?” ujar Trubus saat dihubungi tvOnenews.com, Minggu (14/12/2025).
Ia menyoroti aspek psikologis aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai berpotensi berada pada posisi tidak setara ketika harus bekerja bersama anggota Polri aktif.
“kalau bahasa kita yang kita kan inferior, ASN kita itu inferior Kalo di situ ada ada Polri, otomatis kan dia ada yang lebih tinggi kan, ini bikin rasa agak ini,” katanya.
Menurut Trubus, ukuran keberhasilan kebijakan seharusnya tidak berhenti pada aspek legal formal, tetapi harus diuji dari dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.
“Ini secara pelayanan publiknya apakah pelayanan publiknya jauh lebih baik atau tidak, kalau kebijakan dulu kan ke sana, harusnya implementasinya dari adanya Perpol nomor 10 ini gitu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Polri menegaskan aturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian dan lembaga negara.
“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Selain itu, ia menyebut aturan tersebut juga merujuk pada Pasal 19 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang memungkinkan jabatan ASN tertentu diisi anggota Polri sesuai kompetensi.
Dalam Perpol tersebut, penugasan anggota Polri aktif mencakup sejumlah kementerian dan lembaga strategis, mulai dari Kemenko Polkam hingga KPK.
Meski demikian, pengamat menilai tanpa pengelolaan yang hati-hati, kebijakan ini berisiko menimbulkan konflik kewenangan dan memengaruhi kinerja birokrasi serta pelayanan publik. (agr/aag)
Load more