Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya akan memanggil penanggungjawab rombongan pengguna sepatu roda yang viral media sosial lantaran melaju di tengah Jalan Gatot Subroto pada Minggu (8/5/2022) pagi.
"Untuk itu kita akan menelusuri dan menyelidiki lebih lanjut serta akan memanggil ketua atau penanggungjawab club roller skate serta akan kita berikan imbauan edukatif agar tidak melakukan kegiatan yang sama," ujar epala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/5/2022).
Pemanggilan tersebut dikatakan Jamal untuk memberikan imbauan dan edukasi agar mencegah terulangnya kejadian serupa.
Jamal juga mengungkapkan pelanggaran sejumlah aturan dalam insiden rombongan sepatu roda yang melaju di tengah Jalan Gatot Subroto itu.
"Secara ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut karena dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik," kata Jamal.
Jamal juga menambahkan jika Undang-Undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya.
Kemudian, aturan lain yang juga dilanggar dalam kejadian tersebut yakni PP No.34 tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi "setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
"Menurut Perkap Kapolri No.10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang berpotensi mengganggu kegiatan lalu lintas, harus mendapatkan izin dari kepolisian," katanya.
Sementara, dari aspek keselamatan, ada beberapa yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian yakni kegiatan pengguna sepatu roda tersebut dilakukan di tengah lajur dengan kecepatan yang cukup tinggi serta adanya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan rombongan pesepatu roda dengan laju kendaraan bermotor.
"Sedangkan aspek keselamatan kedua yang juga menjadi perhatian adalah kegiatan itu melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor dengan berbagai kendaraan bahkan di menggunakan lajur tengah," ujarnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau agar pengguna roller skate beraktivitas di arena atau lokasi yang memang sesuai peruntukkan seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Kawasan Sunter, Jakarta Utara atau tempat lainnya yang sifatnya berupa jalan lokal dalam kawasan khusus yang bukan jalan raya pada umumnya.
Sebelumnya, warganet melalui akun twitter @pativ7 mengunggah sejumlah pemain sepatu roda pada siang hari yang melintas di tengah jalan raya.
Unggahan video singkat berdurasi 44 detik tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah warganet lainnya.
Mereka pun meminta petugas terkait menindak pemain sepatu roda tersebut termasuk mendorong pemerintah membuat aturan baru.
"Pak Wagub @ArizaPatria mungkin bisa buat aturan baru buat kaum kelas menengah arogan supaya sepatu mereka tidak mengganggu pengguna jalan lain, membahayakan juga. Nanti kalau ketabrak ojol atau tukang starling yang lagi cari rejeki, mereka marah, orang kecil dituntut penjara lagi," ucapnya melalui twitter @mazzini_gsp.(ant/put)
Load more