GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tegaskan Ada Dua Tersangka Kasus Penipuan WO by Ayu Puspita, Ungkap Status Tiga Orang yang Sempat Diperiksa

Polisi menegaskan tersangka kasus penipuan atau penggelapan jasa Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita berjumlah dua orang yakni pemilik dan seorang pegawai.
Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (8/12).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menegaskan bahwa tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan jasa Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita berjumlah dua orang yakni pemilik WO, Ayu Puspita dan pegawainya, Dimas Haryo Puspo.

“Dari alat bukti yang kami peroleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, saat ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu saudari APD dan saudara DHP. Dari fakta hukum yang kami peroleh tersebut terhadap kedua orang tersangka ini, sudah kami tahan di rumah tahanan Polda metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin menjelaskan, tiga orang lainnya berinisial B, H, dan R, masih berstatus sebagai saksi.

“Memang ada tiga orang yang kami minta keterangan atas kesaksian yang bersangkutan. Jadi terhadap tiga orang ini kami minta keterangan sebagai saksi yang mengetahui dari proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita ini,” ucap Iman.

Namun Iman menerangkan, saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami peristiwa yang terjadi. Nantinya jika terdapat tersangka lain, pihaknya akan memberikan informasi lanjutan.

“Adapun tadi pertanyaan apakah memungkinkan ada tersangka atau pelaku yang lain dalam perkara ini. Ini tentunya kami sebagai penyidik akan berpatokan pada fakta hukum yang kami peroleh dalam penyidikan. Apabila ditemukan ada tersangka lain dalam proses penyidikan, kami akan melakukan penyidikan terhadap tersangka tersebut,” tegas Iman.

Sebelumnya, Budi mengatakan, bahwa tersangka menggunakan modus menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan untuk memperoleh keuntungan. Setelahnya tersangka menggunakan uang untuk kepentingan pribadi.

“Saudara APD sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para korban dengan modus operandi menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan. Dari kegiatan tersebut yang bersangkutan sodara APD memperoleh keuntungan dan menggunakan uang yang disetorkan oleh para korban untuk kepentingan pribadinya,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

Kemudian Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengungkap bahwa pelaku melancarkan aksinya untuk kebutuhan ekonomi. 

“Motifnya adalah motif ekonomi,” jelas Iman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu Iman menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menggunakan uang para kliennya ini untuk membayar tumah hingga pergi ke luar negeri.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP sebagaimana ancaman pidananya yakni 4 tahun penjara. (ars/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT