News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Dua Orang Matel Tewas Dikeroyok di TMP Kalibata, Polisi Ungkap Belasan Lapak Pedagang Hingga Kendaraan Rusak Parah

Enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya dua orang mata elang (Matel) berinisial MET (41) dan NAT (32), yang terjadi di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). 
Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:04 WIB
Tenda milik pedagang di depan TMP Kalibata hingga dua motor turut dibakar imbas pengeroyokan Matel di TMP Kalibata, Kamis (11/12).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya dua orang mata elang (Matel) berinisial MET (41) dan NAT (32), yang terjadi di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). 

Adapun pasca tewasnya dua Matel tersebut, sejumlah orang melakukan pengrusakan hingga pembakaran lapak pedagang di lokasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, atas insiden ini, kendaraan sepeda motor hingga mobil mengalami kerusakan.

“Akibat dari peristiwa tersebut juga perlu kami sampaikan ada peristiwa dimana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan berdasarkan pendataan kerusakan meliputi kendaraan roda 4 ada 4 unit taksi B2317SDX dengan kondisi kaca pecah kemudian Toyota Kijang Krista B8339GF, Toyota Avanza B1196RZU dan Suzuki ertiga B1714RZO serta ada kendaraan roda 2 sebanyak 7 unit sepeda motor rusak,” kata Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (13/12/2025).

Selain itu Trunoyudo menerangkan sebanyak belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) di lokasi juga mengalami rusak parah hingga terbakar.

“Kemudian bangunan dan fasilitas warga 14 lapak pedagang rusak 2 kios terbakar atau rusak berat dan 2 rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah,” jelas Trunoyudo.

“Polri dalam hal ini terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan diantaranya di luar dari proses penyidikan yaitu keluarga korban kemudian pemilik kios dan kendaraan yang rusak, unsur pemerintahan setempat serta tokoh masyarakat dan unsur keamanan lingkungan setempat,” sambungnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya dua orang mata elang (Matel) berinisial MET (41) dan NAT (32), yang terjadi di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata,Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). 

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Trunoyudo menerangkan, enam orang anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

“Telah ditetapkan 6 orang anggota Polri di sini adalah anggota pada Satuan Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri,” jelas Trunoyudo. (Ars/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT