Garang Saat Berseragam Cokelat, Enam Anggota Polri 'Melempem' Kala Berbaju Tahanan Buntut Tewaskan Dua Mata Elang di TMP Kalibata
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya dua orang mata elang (Matel) berinisial MET (41) dan NAT (32), yang terjadi di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata,Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, di Aula Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025), terlihat enam tersangka telah menggunakan baju tahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya berwarna oranye.
Kemudian terlihat kedua tangan para tersangka diborgol mengenakan tali ties berwarna merah.
Raut wajah para tersangka saat ditampilkan tidak terlihat, lantaran kompak mengenakan masker berwarna putih.
- Istimewa
Keenam tersangka ini hanya menunduk dan tak berkutik saat ditampilkan ke hadapan awak media. Selain itu mereka juga tak melontarkan pernyataan terkait insiden ini.
Padahal keenam tersangka yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar garang saat bersergam Polri dengan sadisnya mengeroyok dua mata elang hingga meregang nyawa saat sedang bertugas.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya dua orang mata elang (Matel) berinisial MET (41) dan NAT (32), yang terjadi di TMP Kalibata,Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Lebih lanjut Trunoyudo menerangkan, enam orang anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
“Telah ditetapkan 6 orang anggota Polri di sini adalah anggota pada Satuan Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri,” jelas Trunoyudo.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP yakni pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian enam terduga pelaku juga telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran koda etik profesi Polri.
Load more