Bos Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka, Polisi Temukan Tak Ada SOP Penyimpanan Baterai Berbahaya hingga Pelanggaran Keselamatan Gedung
Polisi mengungkapkan sejumlah kelalaian yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone.
Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB
Sumber :
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP, kelalaian menyebabkan kebakaran, Pasal 359 KUHP, karena lalainya menyebabkan kematian, dan Pasal 187 KUHP yakni ada unsur kesengajaan.
“Artinya, bahwa sebagai direktur tahu persis tentang risiko daripada baterai LiPo ini mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan,” ujar Susatyo. (ars/iwh)
Load more