Olah TKP Lanjutan Gedung Terra Drone, Puslabfor Polri Libatkan Tiga Saksi Kebakaran
Tim Puslabfor Bareskrim Polri kembali melakukan menyita sejumlah barang bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, yang mengalami kebakaran hingga menewaskan puluhan orang, pada Kamis (11/12).
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:27 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Kemudian, Pasal 188 KUHP berisi tentang barangsiapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Lalu, Pasal 359 KUHP soal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun.
Sementara itu Roby mengungkapkan saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.
“Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam,” tegas Roby. (ars/dpi)
Load more