Kemenhut Izinkan Warga Pakai Kayu Hanyut di Banjir Sumatera untuk Bangun Rumah-Jembatan Darurat
- Yudi Manar-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengizinkan seluruh kayu gelondongan yang hanyut saat banjir Sumatera dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Laksmi Wijayanti menuturkan keputusan ini diambil untuk mempercepat pemulihan di wilayah terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” kata Laksmi, Rabu (10/12/2025).
Dia menyebut seluruh warga dapat memanfaatkan kayu-kayu yang berserakan itu untuk membangun lagi rumah warga, jembatan darurat, fasilitas publik, sampai tanggul penahanan sementara.
Lebih lanjut, Laksmi menjelaskan pemanfaatan kayu yang hanyut itu memiliki status legal yang jelas.
Sebab, termasuk kategori kayu temuan sesuai yang mekanisme penanganannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dengan begitu, kata Laksmi, kayu hanyut yang dimanfaatkan warga wajib mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan.
Hal ini agar tidak membuka celah bagi praktik illegal logging maupun pencucian kayu dengan memanfaatkan momentum bencana.
Dia menegaskan Kemenhut memastikan penyaluran kayu hanyut untuk kepentingan masyarakat tidak dilakukan secara sepihak.
“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pascabencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum (APH),” pungkasnya. (saa/nsi)
Load more