Diberhentikan 3 Bulan Usai Umroh Tanpa Izin, Mirwan MS Wajib Magang di Kantor Kemendagri
- Instagram @h.mirwan_ms_official/Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan selama tiga bulan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Selama periode waktu tersebut, Mirwan wajib menjalani pembinaan khusus di kantor Kemendagri.
"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan," ucap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Sanksi pemberhentian ini menyusul pelanggaran yang dilakukan Mirwan MS karena pergi ke luar negeri tepatnya menunaikan ibadah umrah. Dia pergi tanpa izin Mendagri padahal di saat yang bersamaan daerahnya dilanda bencana.
"Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan," ujar Tito.
Tito mengatakan pihaknya menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.Â
Ia menjelaskan bahwa SK pemberhentian Mirwan MS selama tiga bulan akan segera dikirimkan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
"Saya juga sudah menelepon langsung Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf, dan segera akan kita kirimkan SK ini kepada yang bersangkutan, kepada Pak Muzakir Manaf, untuk segera beliau melaksanakan keputusan ini," tegas Tito.
Â
Â
VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Load more