Pemprov DKI Jakarta Bakal Gelar Rapat Khusus Bahas Kenaikan UMP Jakarta 2026, Ini Skemanya
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan akan menggelar rapat khusus soal pembahasan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 pada pekan depan.
“Untuk UMP, minggu depan saya akan merapatkan khusus untuk UMP,” kata Pramono, kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Sementara itu Pramono mengatakan, saat ini pembahasan UMP masih berlangsung antara pihak pengusaha dan pihak buruh.
“Karena pembahasan sekarang sedang berlangsung antara pengusaha dan pihak buruh,” jelas Pramono.
Kemudian Pramono menegaskan dalam penetapan UMP Jakarta ini, pihaknya akan bersikap adil dalam mengambil keputusan.
“Maka pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Jakarta yang berdiri di tengah akan segera mengambil sikap dan keputusan terhadap hal itu,” tutur Pramono.
Sebelumnya diberitakan, Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 memasuki tahapan akhir.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pembahasan UMP hampir tuntas dan akan difinalkan dalam waktu dekat setelah melalui rapat khusus bersama tim terkait.
“Jadi pembahasan sudah hampir final, dan dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan,” ujar Pramono di Jakarta Utara, Senin.
Meski hampir rampung, Pramono mengakui pembahasan belum menemui titik temu karena masih terdapat perbedaan pandangan antara kelompok buruh dan pihak pengusaha.
Perbedaan aspirasi tersebut merupakan dinamika yang selalu muncul dalam pembahasan upah minimum, terutama di Jakarta yang menjadi barometer ekonomi nasional.
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki peran penting sebagai penengah agar kebijakan yang diambil memenuhi unsur keadilan dan rasionalitas bagi semua pihak.
“Kami harus menjadi wasit yang adil. Keputusan akhir nanti akan mempertimbangkan banyak aspek dan dilakukan secara adil,” tegasnya.
Pramono memastikan proses ini tidak sekadar mengikuti tekanan politik ataupun kelompok tertentu, melainkan bersandar pada perhitungan resmi kebutuhan hidup layak (KHL) dan regulasi terbaru tentang pengupahan nasional. (ars/raa)
Load more