KAMMI Kritisi Kebijakan Iklim di Indonesia, Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Nasional Bencana Sumatra
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahsiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengkritisi beberapa kebijakan iklim di Indonesia dan juga penanganan bencana yang terjadi di Sumatra.
Ketua Umum PP KAMMI, Muhammad Amri Akbar mengatakan, bencana di Sumatra saat ini berdampak begitu parah.
Tak cuma merusak infrastruktur dan menghancurkan lahan pertanian, bencana tersebut menyebabkan lebih dari 30.000 warga harus mengungsi.
"Kerugian ekonomi akibat bencana ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah," kata Amri, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, kondisi yang ada saat ini menunjukkan adanya penanganan adaptasi iklim nasional yang gagal dilakukan pemerintah.
Ia juga menyinggung soal kebijakan transisi energi dalam Perpres 110 Tahun 2025. Lebih dari 60 persen energi primer Indonesia berasal dari batu bara.
Namun, investasi pada energi terbarukan hanya mencapai 14-16 persen dari target.
KAMMI menilai, kebijakan ini malah memperkuat dominasi energi fosil sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Skema perdagangan karbon yang ditawarkan dalam Perpres ini berpotensi menjadi greenwashing semata, tanpa ada jaminan pengurangan emisi yang berarti," kata dia lagi.
Dirinya juga menyoroti tingginya eforestasi di Indonesia yang mencapai lebih dari 200 ribu hektare per tahun.
"Data audit internal menunjukkan adanya ribuan izin lingkungan yang lemah, yang memberikan celah bagi perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan untuk terus beroperasi tanpa pengawasan yang memadai," katanya menegaskan.
KAMMI pun merespons hal ini dengan mengeluarkan tujuh pernyataan sikap.
Pertama, KAMMI mendesak Presiden Prabowo Subianto mentapkan Status Darurat Nasional Bencana di Sumatra serta seluruh sumber daya dikerahkan untuk penanganan darurat.
Kedua, KAMMI juga meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan mundur dari jabatannya karena dinilai gagal mengendalikan deforestasi.
Ketiga, perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) serta memperketat pengawasan pada kawasan industri dan hutan, khususnya yang berpotensi menyebabkan bencana.
Keempat, KAMMI mendesak perusahaan perusak lingkungan diberi tindakan tegas, termasuk pencabutan izin dan pemulihan kawasan hutan.
Kelima, evaluasi terhadap Perpres 110 Tahun 2025 perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan transisi energi menghasilkan pengurangan emisi.
Load more