Polisi Tangkap Tiga Copet Ponsel dalam Bus Transjakarta, Terancam Tujuh Tahun Penjara
- Polsek Metro Tanah Abang
Jakarta, tvOnenews.com - Tiga pria diamankan tim Unit Reserse Kriminal Umum Polsek Metro Tanah Abang usai mencopet ponsel milik seseorang berinisial EPT (24) di dalam bus Transjakarta, depan Bank DKI Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025) malam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, tersangka berinisial MR (22), SS (21), dan MF (23).
“Petugas kami secara humanis dan profesional melayani korban dan menindaklanjuti laporan dengan cepat. Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit handphone,” ungkap Susatyo, dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Lebih lanjut Susatyo mengungkapkan, insiden ini terjadi saat korban EPT, sedang pulang bersama temannya usai menghadiri kegiatan Natal di Stadion Gelora Bung Karno.
“Saat menaiki bus Transjakarta, kondisi di dalam dan di halte cukup ramai, sehingga penumpang berdesak-desakan. Pada saat itulah para tersangka diduga memepet korban dan mengambil handphone yang tersimpan di kantong celana,” tutur Susatyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki menuturkan, saat korban menyadari ponselnya hilang, petugas keamanan bus yang sigap langsung menutup pintu dan memeriksa penumpang satu per satu.
“Salah satu tersangka menjatuhkan barang curiannya saat ketahuan penumpang lain, sehingga ketiga tersangka berhasil diamankan,” terang Haris.
Atas peristiwa ini para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk ditindaklanjuti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.
”Seluruh tersangka kini tengah menjalani proses hukum, mulai dari pemeriksaan, pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan,” jelas Haris.
Kemudian atas peristiwa ini, Haris mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada saat menggunakan transportasi umum, serta segera menghubungi call center 110 jika terjadi tindak kriminal. (Ars)
Load more