Mobil mewah Toyota Alphard tersebut diketahui menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai dengan standar, di mana satu angka terakhir posisinya digeser sehingga menempel pada tiga huruf di belakang.
“Custom boleh, masalahnya angka sama huruf nempel,” kata warganet lain.
Sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pemilik kendaraan yang TNKB tidak sesuai ketentuan adalah kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.(viva/put)
Load more