Menteri UMKM Cari Solusi soal Legalisasi Pakaian Bekas Impor, Pemerintah Tegaskan Harus Seimbang
- Tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik soal legalitas impor pakaian bekas atau thrifting kembali menjadi sorotan nasional. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan tengah merumuskan kebijakan yang seimbang agar penegakan aturan tetap berjalan tanpa mematikan usaha masyarakat.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah memahami besarnya perdebatan terkait larangan pakaian bekas impor. Ia mengatakan bahwa posisinya saat ini bukan untuk langsung mengambil keputusan, melainkan mencari titik tengah yang adil bagi semua pihak. Pernyataan tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan langsung ke pusat perdagangan pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).
“Kami sedang menyusun formula terbaik agar kepentingan para pedagang dapat diakomodasi, namun tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Maman.
Ia menambahkan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang justru menghambat roda ekonomi masyarakat.
“Di satu sisi, aturan harus diterapkan. Tapi di sisi lain, dunia usaha juga harus tetap berjalan. Itu yang sedang kami cari solusinya,” katanya.
Menurut Maman, langkah turun ke lapangan dilakukan agar pemerintah dapat mendengar langsung aspirasi, keluhan, dan kondisi riil pedagang thrifting. Banyak pedagang berharap kebijakan yang ditetapkan tidak serta-merta menghentikan mata pencaharian mereka.
“Kunjungan ini penting sebagai forum dialog. Dengan begitu, keputusan yang diambil nantinya bukan hanya berdasarkan angka dan teori, tapi juga realita di lapangan,” ujarnya.
Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan tergesa-gesa.
“Kalau langsung ambil langkah A, B, atau C tanpa kajian, bisa salah arah. Prinsip kami, keputusan nanti harus mampu menjaga keberlanjutan usaha masyarakat,” ucapnya.
Polemik thrifting sendiri kembali memanas sejak awal November. Pada 19 November 2025, perwakilan pedagang pakaian bekas bertemu dengan anggota DPR untuk menyampaikan keberatan terhadap wacana pelarangan total. Mereka berpendapat bahwa usaha thrifting merupakan bagian dari sektor UMKM dan memberi kontribusi ekonomi, terutama bagi pelaku usaha kecil.
Namun sehari berikutnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana melegalkan impor pakaian bekas, meski pedagang mengajukan opsi pembayaran bea masuk atau pajak sebagai bentuk legalisasi.
Menurutnya, legalisasi akan membuka pintu praktik impor ilegal dalam jumlah besar dan mengancam industri tekstil domestik.
“Kami harus melindungi industri lokal dan memastikan pasar tidak dibanjiri produk impor ilegal,” kata Purbaya dalam pernyataannya.
Di sisi lain, para pedagang berargumen bahwa pasar thrifting tumbuh karena kebutuhan harga terjangkau, terutama bagi masyarakat urban dan pelajar. Mereka juga menilai bahwa tren keberlanjutan (sustainable fashion) membuat pakaian bekas semakin diminati.
Namun bagi pemerintah, isu thrifting tidak hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga menyangkut keamanan, kesehatan, dan tata kelola perdagangan internasional.
Karena itu, perumusan kebijakan baru dianggap penting agar tidak ada pihak yang dikorbankan. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan final baru akan diputuskan setelah kajian menyeluruh selesai dilakukan.
Hingga kini, dialog lintas kementerian, asosiasi pedagang, dan pelaku industri pakaian terus berlangsung. Pemerintah menyatakan terbuka untuk berbagai opsi, mulai dari penertiban impor, sertifikasi distribusi, hingga regulasi zonasi perdagangan.
Dalam beberapa pekan ke depan, pemerintah menargetkan rancangan kebijakan awal dapat diumumkan sebagai acuan sementara bagi pedagang dan pelaku industri.
Dengan meningkatnya perhatian publik, isu thrifting diperkirakan masih akan menjadi perdebatan panjang. Pemerintah berharap pendekatan dialog dan kebijakan bertahap dapat meredam polemik dan memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha kecil. (ant/nsp)
Load more