News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Keluar dari RS, Begini Kondisinya Sekarang

Kondisi medis yang bersangkutan sudah dinyatakan pulih, namun kondisi psikisnya belum.
Minggu, 30 November 2025 - 08:01 WIB
SMAN 72 Jakarta.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com — Remaja berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang diduga sebagai pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara ternyata telah keluar dari rumah sakit Polri Kramat Jati.

Kondisi medis yang bersangkutan sudah dinyatakan pulih, namun kondisi psikisnya belum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, kini ABH inisial F itu telah dipindahkan di rumah aman.

Pemindahan dilakukan setelah asesmen medis dan psikologis, serta melalui koordinasi sejumlah lembaga perlindungan anak.

Budi menegaskan bahwa penanganan terhadap ABH dilakukan secara tertutup dan diawasi ketat.

“ABH sudah keluar dari RS dan masih dilakukan penanganan psikis oleh dokter psikologis,” ucap Budi, Sabtu (29/11).

Budi menjelaskan, remaja tersebut kini berada di lokasi perlindungan khusus.

“Dititip di rumah aman hasil koordinasi dengan Dinsos, KPAI, Bapas, UPT P3A dan Apsifor,” ujarnya.

Sementara itu, dua siswa korban ledakan masih dirawat di rumah sakit.

“Masih dua orang, satu di RS Yarsi dan satu di RSCM,” kata Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan masih menunda pemeriksaan terhadap pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta.

Alasannya, kondisi psikis ABH dinilai masih rapuh dan belum memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Oleh karenanya, polisi memilih tidak bisa memaksakan pemeriksaan pada saat ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi lintas lembaga beberapa hari lalu.

“Ini dihadiri oleh KPAI, Dinsos, UPT P3A, APSIFOR, dokter medis maupun psikis ABH serta Rumah Aman. Ini diskusi kondisi per hari ini, ABH secara medis sudah beranjak pulih. Tetapi secara psikis masih berangsur untuk pulih,” kata Budi, Jumat (28/11/2025).

Ia menegaskan aparat tidak boleh tergesa-gesa memeriksa ABH sebelum kondisinya benar-benar siap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Karena kita ketahui bahwa klausul dalam BAP sehat jasmani dan rohani. Nah ini kita masih menjaga bersama,” ujarnya.

Menurut Budi, proses penggalian keterangan hanya akan dilakukan setelah koordinasi penuh dengan lembaga terkait.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT