Diduga Hendak Tawuran, 8 Pemuda Diamankan Polisi di Bawah Flyover Roxy
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak delapan pemuda diduga hendak tawuran diamankan Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Pusat di bawah Flyover Roxy, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11) dini hari.
“Tim Patroli Presisi menerima laporan warga terkait aksi tawuran di lokasi. Setelah mendatangi tempat kejadian, tim berhasil menangkap 8 pemuda yang sedang terlibat tawuran,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo, kepada wartawan, Sabtu (29/11).
Lebih lanjut Susatyo menerangkan, delapan pemuda tersebut adalah DP (21). AS (18), AK (19), FAP (21), MTA (16), RS (15), RF (16), dan MARA (16).
Selain mengamankan para pemuda itu, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit sebanyak dua buah.
“Ini menunjukkan keseriusan kami menindak segala bentuk gangguan keamanan di Jakarta Pusat,” tegas Susatyo.
Kemudian, atas peristiwa itu, Susatyo mengimbau kepada para orang tua agar lebih aktif mendidik dan mengawasi putra-putrinya.
“Jangan sampai anak salah pergaulan. Ingatkan anak-anak untuk tidak keluar malam tanpa keperluan. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan mereka. Peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus ke perbuatan yang merugikan,” terang Susatyo.
Selain itu, masyarakat juga diminta tetap waspada dan segera melapor jika terjadi gangguan keamanan melalui call center 110.
“Keselamatan warga adalah prioritas kami. Patroli ini membuktikan komitmen kami menjaga Jakarta Pusat aman dan nyaman,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan patroli dilakukan secara cepat sehingga potensi kericuhan dapat dicegah.
“Setelah mengetahui kedatangan tim, para pelaku mencoba melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik, tim berhasil menangkap mereka dan membawa barang bukti ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas William.
Adapun pelanggaran undang-undang yang dilakukan para pemuda ini yaitu membawa atau menguasai senjata tajam di muka umum diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (ars/dpi)
Load more