Otto Hasibuan Tegaskan Rehabilitasi ASDP oleh Prabowo Bukan Intervensi Hukum: Presiden Laksanakan Hak dan Kewajiban Konstitusional Dia
Otto menilai, keputusan Presiden justru berangkat dari kehati-hatian, termasuk memastikan tidak ada warga yang dipidana tanpa dasar, sekaligus menjaga agar pelaku yang bersalah tidak luput dari jerat.
Jumat, 28 November 2025 - 19:37 WIB
Sumber :
- Antara
Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara, sementara dua pejabat lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun.
Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Ketua majelis hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion yang menyatakan tidak ditemukan unsur korupsi dalam kasus tersebut, bahkan menilai perkara ini lebih layak diselesaikan secara perdata melalui pendekatan business judgement rule.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada ketiga pejabat ASDP tersebut berdasarkan ketentuan konstitusi. (ant/rpi)
Load more