Diduga Terlibat Peredaran Ekstasi, Dua Anggota Satpol PP Diringkus Polisi, Sanksi Berat Menanti
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada Selasa, 11 November 2025.
Dua di antara tersangka tersebut, yakni SB (33) dan RA (33), diketahui berprofesi sebagai ASN PPPK di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.
Penangkapan itu juga melibatkan satu tersangka lain berinisial RF (22).
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak empat butir dengan berat total 1,38 gram.
Saat ini, ketiganya telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum.
Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, membeberkan peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini.
"Dua tersangka, yaitu RF dan SB merupakan pengedar dan penjual ekstasi. Sementara RA terindikasi sebagai pengguna saja," kata Lajun.
Menanggapi penangkapan pegawainya, Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menyatakan bahwa tindakan tegas berupa pemberhentian membayangi kedua oknum tersebut.
Meski demikian, proses sanksi akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Sanksi berat menanti kedua ASN itu, yaitu pemecatan dari status PPPK, namun tentu harus melalui serangkaian proses dan tahapan yang ada," tegas Fatah. (ant/dpi)
Load more