Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Kos di Bekasi, Temukan Narkoba 1 Kilogram
- Pixabay
Jakarta, tvOnenews.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial AK dan TS terkait kasus narkoba di wilayah Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (22/11/2025).
Kanit 5 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari mengungkapkan keduanya ditangkap di sebuah rumah kos.
"Pada Sabtu pagi, tim berhasil mengamankan AK dan TS di lokasi dan menyita plastik sabu kemasan teh China berwarna hijau," katanya, Minggu (23/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam 12 paket berbagai ukuran.
Adapun dalam penggerebekan ini, barang bukti narkoba yang disita mencapai total 1.012,59 gram.
"Total barang bukti mencapai 1.012,59 gram, atau setara lebih dari 1 kilogram," jelasnya.
Kini keduanya dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (aha/nsp)
Load more