Kronologi dan Motif Kasus Pembunuhan Pedagang di Bogor
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menguak kronologi dan motif kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang berinisial N (59) di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan pihaknya menetapkan seorang perempuan berinisial NAF (32) sebagai tersangka kasus pembunuhan itu.
Menurutnya korban dan pelaku saling mengenal karena aktivitas sehari-hari di sebuah sekolah di wilayah Cisarua.
Korban N berjualan di sekolah tersebut, sementara pelaku NAF merupakan orang tua murid.
Anggi menjelaskan korban menitipkan uang sebagai tabungan kepada pelaku selama dua tahun terakhir. Nominal tabungan bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu sesuai pendapatan harian korban.
"Tabungan ini sudah berjalan dua tahun dan jumlah akhirnya mencapai Rp12.450.000," kata Anggi.
Namun, uang tersebut telah digunakan pelaku untuk kebutuhan rumah tangga. Karena tidak bisa mengembalikan, pelaku meminta kelonggaran saat korban menagih tabungan tersebut pada Kamis (20/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Permintaan itu memicu cekcok antara keduanya di rumah korban. Pelaku kemudian tetap berada di rumah korban karena hujan deras hingga waktu maghrib tiba.
Saat korban melaksanakan sholat Maghrib, pelaku NAF mengambil balok kayu dari dapur dan memukul kepala korban yang sedang sujud. Serangan kembali dilakukan ketika korban sudah jatuh terlentang.
"Pelaku menekan wajah korban dengan bantal hingga korban lemas, lalu menusuk leher korban hingga delapan kali," kata Anggi.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil telepon genggam dan perhiasan korban sebelum pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya, pelaku mencoba mengelabui keluarga korban dengan memberi informasi palsu bahwa korban sedang mengikuti pengajian.
Korban akhirnya ditemukan pada Jumat (21/11) sore oleh warga yang curiga karena rumah korban tidak dibuka meski biasanya selalu ramai.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan NAF sebagai tersangka pembunuhan.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 365 ayat 3 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. (ant/raa)
Load more