Kakak Dosen Untag Semarang Ungkap Tabiat Asli Korban, Selain Jalin Asmara dengan AKBP Basuki Ternyata Suka Tertutup
- Istimewa
"Kontak terakhir komunikasi di hari Jumat," katanya.
Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Polisi
Sementara, Zaenal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga korban mendesak Polda Jawa Tengah dan aparat harus transparan. Hasil penyidikan sangat membantu proses pengusutan kasus kematian L.
Zaenal meminta polisi harus jujur. Sebab kasus ini sangat menjadi perhatian publik sejak kematian L menggegerkan jagad maya.
"Kalau polisi jujur, kalau polisi mau transparan pasti terungkap kematiannya karena apa. Jadi saya minta kepada Kapolda Jawa Tengah dan juga Kapolri untuk mengawal perkara kasus ini," tegasnya.
Menurut Zaenal, kasus ini juga menjadi salah satu menunjukkan citra polisi di mata publik. Ia berharap aparat tetap dinilai baik dalam proses pengusutan misteri kasus kematian L.
"Supaya jajaran Polri tidak belepotan," lanjutnya.
Korban Punya Hubungan Asmara dengan AKBP Basuki
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan informasi terkait hasil penyelidikan kasus kematian dosen cantik Untag Semarang.
Artanto menyampaikan L dan AKBP Basuki diduga kuat menjalin asmara sejak 2020. Oknum anggota Polda Jateng itu padahal memiliki istri.
"Sudah (memiliki) istri. Kalau inisial D itu masih gadis," ungkap Artanto, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan laporan dari Artanto, ironisnya korban dan AKBP Basuki telah tinggal bersama. Lokasi keduanya menetap di sebuah kamar kos hotel di tempat kejadian perkara (TKP).
"Yang jelas, mereka ada komunikasi intens. Hubungan asmara itu memang benar, menurut pengakuan yang bersangkutan sejak 2020," paparnya.
Akibat AKBP Basuki tinggal bersama tanpa perkawinan yang sah, polisi tersebut terjerat pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Itu merupakan pelanggaran berat karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat," terang Artanto.
Ia melaporkan dari hasil pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) secara intensif, AKBP Basuki terjerat sanksi penempatan khusus (patsus). Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah selama 20 hari sejak 19 November 2025.
Levi merupakan sosok dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang yang ditemukan meninggal dunia. Ia tewas tergeletak tanpa berbusana di sebuah kos-hotel di Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).
Load more