Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Link Resminya
- dok.Kemenhaj
a) Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
b) unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional
- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022
2. Syarat Khusus
PPIH Kloter
1 Ketua Kloter
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar
- Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
- Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
- Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji
2 Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
- Berpendidikan paling rendah strata satu (S1)
PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
3. Pelaksana Siskohat:
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
Syarat Administrasi
PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- SK Pegawai Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional)
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
Load more