Alasan Polda Metro Cekal Roy Suryo Cs dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
- Istimewa
Sementara klaster kedua mencakup mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Menurutnya, pembatasan keluar negeri dilakukan untuk menjamin seluruh tersangka tetap berada dalam jangkauan penyidik.
“Statusnya sebagai tersangka… Artinya, itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” katanya.
Budi menyebut, delapan orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri. Namun demikian, para tersangka masih diperbolehkan bepergian antarkota asalkan tidak mangkir dari kewajiban lapor.
“Wajib lapor delapan tersangka juga. (Semua?) Iya, iya,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.
“Kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” tegasnya. (rpi/iwh)
Load more