Alasan Polda Metro Cekal Roy Suryo Cs dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
- Istimewa
Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap alasan pihaknya harus melakukan pencekalan (cegah tangkal) terhadap delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pencekalan ini resmi berlaku selama 20 hari sejak 8-27 November 2025 dan segera diperpanjang hingga enam bulan ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pencekalan bukan karena para tersangka dikhawatirkan kabur, melainkan murni untuk memperlancar proses penyidikan.
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ucap Budi Hermanto, Jumat (21/11/2025).
Lebih jauh, Budi menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan terakhir, para tersangka justru mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang dapat meringankan.
Sehingga penyidik membutuhkan mereka tetap berada di dalam negeri agar penanganan kasus tidak tersendat.
“Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” bebernya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada intervensi politik dalam penanganan kasus ini.
“Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RS cs. Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian,” kata Budi.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan rangkaian pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi tambahan.
Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri, tapi Masih Boleh Keluar Kota dengan Syarat
Polda Metro Jaya resmi melayangkan surat pencekalan ke pihak Imigrasi terhadap delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pencekalan ini otomatis diajukan usai kedelapan tokoh tersebut resmi menyandang status sebagai tersangka, namun mereka tidak ditahan. Sehingga dianggap berpotensi bepergian ke luar negeri.
“Delapan orang (tersangka) yang dicekal,” ucap Budi, Kamis (20/11/2025).
Adapun, delapan nama itu dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi tokoh TPUA, yakni Ketua TPUA Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, pengamat hukum Damai Hari Lubis, mantan aktivis ’98 Rustam Effendi, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.
Load more