KPK Bongkar Alasan di Balik Isu “Uang Pinjaman” Rp300 Miliar yang Dipamerkan di Kantor Merah Putih
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Publik sempat dibuat heboh setelah KPK mengungkap bahwa tumpukan uang Rp300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers terkait kasus investasi fiktif PT Taspen merupakan uang pinjaman dari bank. Penjelasan ini memunculkan tanda tanya besar hingga akhirnya KPK memberi klarifikasi lengkap soal mekanisme penyimpanan uang rampasan negara.
Gunungan uang itu dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025). Tumpukan setinggi 1,5 meter dan sepanjang 7 meter itu hanya sebagian dari total Rp883.038.394.268 yang diserahkan ke negara sebagai hasil rampasan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Kasus ini menjerat Dirut Taspen Antonius NS Kosasih yang divonis 10 tahun penjara, serta mantan Dirut PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang dihukum 9 tahun penjara. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun, dan penyidikan berkembang hingga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.
Mengapa Hanya Rp300 Miliar yang Dipamerkan?
Keterbatasan ruang di Gedung Merah Putih membuat KPK hanya bisa menampilkan Rp300 miliar dari total uang rampasan. Sebanyak 300 boks plastik bening yang masing-masing berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar disusun untuk menunjukkan bukti konkret pengembalian kerugian negara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pemaparan uang tersebut sebagai bagian dari proses serah terima barang rampasan kepada PT Taspen (Persero). Namun, penjelasan mengejutkan datang dari jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu.
KPK Mengaku Meminjam Uang ke Bank
Dalam konferensi pers, Leo mengungkap bahwa uang yang ditampilkan itu sebenarnya dipinjam dari Bank BNI Mega Kuningan. Hal ini terjadi karena KPK sudah lebih dahulu mentransfer seluruh uang rampasan ke rekening PT Taspen.
“KPK sudah mentransfer Rp880 miliar ke PT Taspen. Tapi kami masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan untuk dipinjamkan Rp300 miliar guna keperluan konferensi pers,” ujar Leo.
Uang tersebut dikawal ketat selama perjalanan dan direncanakan dikembalikan pada sore harinya. Pernyataan itu memicu reaksi publik yang mempertanyakan mengapa uang rampasan negara tidak berada dalam penguasaan langsung KPK.
KPK Luruskan: Tidak Pernah Menyimpan Uang Rampasan di Gedung KPK
Menjawab polemik tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan tegas. Menurutnya, KPK memang tidak pernah menyimpan uang sitaan atau rampasan di Gedung Merah Putih maupun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan,” kata Budi.
Ia menjelaskan bahwa seluruh barang sitaan dan rampasan negara otomatis dititipkan ke bank melalui rekening penampungan yang telah ditetapkan. Artinya, KPK tidak memegang uang fisik secara langsung, melainkan hanya mengelola proses penyitaan dan penyerahannya.
“Maka KPK menitipkan semua uang sitaan dan rampasan ke bank. Ada rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru karena ada yang masih menyebut KPK pinjam uang bank,” tegas Budi.
Penjelasan Ini Tegaskan SOP Pengelolaan Aset Rampasan Negara
Dengan klarifikasi ini, KPK menegaskan bahwa peminjaman uang Rp300 miliar hanya dilakukan untuk keperluan visualisasi di konferensi pers, bukan untuk penggunaan lain. Mekanisme penitipan aset rampasan ke bank disebut sebagai prosedur standar demi keamanan dan akuntabilitas.
KPK pun menegaskan bahwa keseluruhan uang rampasan kasus Taspen telah resmi diserahkan kepada negara dan proses hukumnya terus dikawal untuk memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal. (nsp)
Load more