Dirombak, Ini Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2026
- unsplah.com/Mufid Majnun
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah tengah menyiapkan skema terbaru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026.
Pengumuman UMP 2026 yang semula diadakan pada 21 November 2025, otomatis diundur karena regulasi yang masih dalam tahan penyusunan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, aturan terkait UMP 2026 itu disusun sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum.
Putusan MK menyebut bahwa upah harus mempertimbangkan Keputusan Hidup Layak (KHL) buruh.
"Jadi, kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ujar Yassierli, dikutip Jumat (21/11/2025).
Dengan adanya aturan tersebut, perhitungan kenaikan UMP 2026 dipastikan berbeda dengan perhitungan kenaikan UMP 2025.
Yassierli menambahkan, tidak ada lagi angka tunggal yang menjadi acuan untuk kenaikan UMP. Hal ini demi mempersempit disparitas upah yang selama ini terjadi antar daerah.
"Jadi, tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi, kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," ungkapnya.
Dewan Pengupahan daerah juga diberi kewenangan lebih dalam perhitungan upah minimum sesuai dengan amanat MK. Selanjutnya, UMP akan diumumkan oleh para kepala daerah masing-masing.
UMP 2026 Pakai Perhitungan Baru
Mekanisme penentuan UMP, yaitu Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota yang merumuskan untuk kemudian direkomendasikan ke Gubernur.
Setelah itu para Gubernur yang akan menetapkan dan mengumumkan ke publik. Dengan begitu maka kenaikan UMP tahun 2026 tidak akan ditetapkan pemerintah pusat.
"Mekanismenya dewan pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota yang merumuskan, kemudian direkomendasikan ke Gubernur. Nah gubernur yang menetapkan. Sama kalau itunya (variabel dan rumus) kayak yang dulu, cuman dewan pengupahan harus lebih diperankan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (nba)
Load more