Pria Perekam Siswi SMAN 12 Bandung di Toilet Divonis Ringan, Orangtua Korban: Perlindungan Perempuan dan Anak Seperti Tidak Diprioritaskan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis satu tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap Angga Siregar, terdakwa kasus perekaman siswi di toilet SMAN 12 Bandung.
Ketua Majelis Hakim, Tuty Haryati mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau membuat pornografi sesuai dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan denda Rp250 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Tuty di Bandung, Kamis (20/11).
Adapun vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp290 juta.
Sementara itu, orang tua salah satu korban, NP mengaku kecewa atas putusan PN Bandung tersebut.
Mereka menilai tuntutan awal jaksa sudah terlalu ringan dan pasal terkait perlindungan anak seharusnya digunakan karena korban masih di bawah umur.
“Sudah pasti kami kecewa. Dari awal tuntutan satu tahun enam bulan saja sudah membuat kami kecewa. Sekarang divonis satu tahun. Perlindungan perempuan dan anak seperti tidak diprioritaskan,” ujarnya.
Ia pun mengungkap bahwa anaknya masih mengalami trauma dan takut pergi ke toilet sendirian sejak kejadian tersebut.
Turut diketahui, sebelumnya, kasus tersebut diungkap Polrestabes Bandung setelah tujuh siswi SMAN 12 melapor ke Polsek Kiaracondong pada 22 Mei 2025.
Pelaku diduga memasang kamera tersembunyi di toilet sekolah dan juga melakukan aksi serupa di sebuah vila di Lembang, yang menimbulkan 12 korban tambahan. (ant/dpi)
Load more