Bos Djarum hingga Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung, Terungkap Kasus Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020, Begini Penjelasannya
- Foe Peace Simbolon/Viva
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencekalan terhadap lima orang, yang terdiri dari mantan pejabat pajak hingga swasta. Salah satunya Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pencekalan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pajak 2016-2020.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ucap Anang, Kamis (20/10/2025).
Adapun kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan yang diduga dilakukan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Oknum-oknum tersebut diduga memperkecil nilai pembayaran pajak sejumlah perusahaan atau wajib pajak selama 2016-2020.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengkonfirmasi adanya permohonan pencekalan ke luar negeri dari Kejagung.
Permohonan pecekalan ke luar negeri itu dilayangkan Kejagung pada 14 November 2025 lalu, sekaligus mencantumkan lima nama yang dicekal.
“Betul, salah satu yang diminta dicekal oleh Kejagung adalah Ken Dwijugiasteadi," kata Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, Kamis.
Adapun lima nama tersebut adalah mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan; Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum; Karl Layman, Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak; Heru Budijanto Prabowo, Konsultan Pajak, dan Bernadette Ning Dijah Paraningrum, Kepala KPP Madya Semarang.
Terkait kasus ini, Kejagung juga mengungkapkan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. (iwh)
Foe Peace Simbolon/VIVA
Load more