Drama Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo Cs Ajukan 4 Ahli dan 11 Saksi Meringankan ke Polda Metro
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvonenews.com - Drama kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Teranyar, pada 7 Novemver 2025, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong (hoaks) terkait ijazah palsu Jokowi.
Namun, delapan orang tersebut tidak ditahan oleh tim penyidik. Alasannya, karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang dapat meringankan hukumannya.
Hari ini, kubu Roy Suryo Cs kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya dengan statusnya sebagai tersangka.
Tujuan pihaknya mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya yakni untuk mengajukan nama-nama saksi dan para ahli untuk meringankan hukumannya.
Kuasa hukum para tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Ahmad Khozinudin, mengatakan timnya telah resmi mengajukan empat ahli dan 11 saksi meringankan untuk diperiksa di tahap penyidikan.
Khozinudin menjelaskan, langkah ini diambil demi menyeimbangkan keterangan ahli yang sebelumnya seluruhnya berasal dari pihak kepolisian.
"Hari ini kami akan mengirimkan surat secara resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentang sejumlah nama ahli-ahli yang memang sudah kami siapkan,” ucap Khozinudin kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Khozinudin menjelaskan bahwa nama-nama ahli telah disusun dan dikomunikasikan satu per satu agar dapat hadir pada pemeriksaan penyidik.
"Sudah berkomunikasi untuk bisa diperiksa di tingkat penyidikan agar ada keseimbangan dari keterangan-keterangan ahli, yang sebelumnya hanya dari penyidik," ujarnya.
Ia menyebut penyerahan nama-nama ahli tersebut dilakukan bersamaan dengan pembaruan agenda advokasi serta pengajuan ulang surat permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya.
“Yang pertama, meng-update kegiatan advokasi. Kedua, menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan di 21 Juli yang lalu tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu,” bebernya.
Ia membeberkan, ada empat kategori ahli yang diajukan, yaitu ahli linguistik forensik, ahli pidana, dan ahli IT, disertai ahli terkait lainnya.
“Setidaknya ada empat ahli. Satu ahli bahasa linguistik forensik. Kemudian ada ahli pidana, kemudian juga ada ahli IT,” ungkapnya.
Load more