Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Bicara dalam Audiensi Reformasi Polri
- tvonenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, mengungkap alasan pihaknya melarang Roy Suryo dan kawan-kawan menghadiri sesi audiensi dengan kelompok masyarakat sipil di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Meski sempat tidak diperbolehkan masuk, akhirnya mereka tetap diizinkan hadir, namun dengan ketentuan tidak diperkenankan menyampaikan pendapat.
“Kami mengadakan pertemuan mendengar pendapat dengan ormas, salah satunya YouTuber dan tokoh, masing-masing mengajukan surat permohonan untuk audiensi, salah satunya Refly Harun,” kata Jimly di Gedung PTIK, Rabu (19/11/2025).
Ia menyebut ada ketidaksesuaian antara daftar nama yang diajukan Refly Harun dan orang yang datang ke lokasi.
“Khusus Refly Harun, nama yang datang tidak sama dengan daftar surat, rupanya daftar namanya setelah dikonfirmasi itu ada nama yang berstatus tersangka,” ujarnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, Komisi Percepatan Reformasi Polri langsung menggelar rapat mendadak.
Hasilnya, komisi memutuskan tidak menerima peserta yang berstatus tersangka, demi menjaga objektivitas forum mengingat audiensi berlangsung di lingkungan PTIK dan melibatkan institusi resmi kepolisian.
“Kita harus menghargai dan menghormati proses hukum yang sudah jalan. Belum terbukti dia salah, tapi kami harus memegang etika,” terang Jimly.
Ia menegaskan bahwa dasar keputusan itu adalah menyesuaikan daftar nama yang tercantum dalam surat permohonan audiensi.
“Ini bukan undangan kami, tapi ada surat permohonan dengan daftar namanya ada, kami putuskan terima, tidak ada tadinya beberapa orang yang statusnya tersangka,” katanya.
Lebih lanjut, Jimly menekankan bahwa komisi ini dibentuk untuk memperbaiki institusi kepolisian ke depan, bukan untuk menangani kasus individual.
Menurutnya, kasus dapat dijadikan bahan evaluasi, namun bukan menjadi objek penanganan komisi.
“Kasus itu dijadikan efidens untuk menawarkan kebijakan reformasi ke depan, jadi bukan menangani kasus. Tadi malam, saya sendiri sudah WA ke Refly Harun, saya sampaikan ini kesimpulan rapat sebaiknya tidak usah, jadi tolong dikasih tahu (Roy Suryo Cs) tidak usah datang,” ujarnya.
Jimly bahkan menyampaikan bahwa pihaknya tetap membuka ruang bagi Refly Harun untuk menyampaikan pendapat secara penuh.
“You sampaikan saja aspirasi sekeras-kerasnya, kita dengar. Nggak usah ragu-ragu, nggak usah takut-takut, ngomong saja sekeras-kerasnya, pakai teriak-teriak boleh. Bicarakan bagaimana memperbaiki kepolisian dengan kasus ijazah palsu, boleh, silahkan, cuma orangnya (Roy Suryo Cs) nggak usah hadir,” paparnya.
Namun, katanya, informasi itu tidak disampaikan kepada Roy Suryo, Tifauziah, dan Rismon.
Saat mengetahui mereka tetap datang, Jimly mengaku terkejut. Komisi kemudian memberikan opsi, duduk di luar atau berada di bagian belakang ruangan tanpa hak berbicara.
“Saya kasih kesimpulan, apakah mau duduk di luar saja atau ya sudah pindah ke belakang tapi tidak boleh bicara. Mereka ini pejuang, sebagai pejuang mereka tidak mau, keluar WO (Walk Out),” ungkapnya.
Jimly menyatakan bahwa sikap Refly Harun bisa dipahami sebagai bagian dari idealisme seorang aktivis, namun forum tetap harus mematuhi kesepakatan terkait larangan bagi peserta berstatus tersangka.
“Saya sebagai Ketua Komisi menghargai sikap Refly Harun, itu aktivis sejati mesti gitu, dia tegas. Tapi kita juga mesti menghargai forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan,” katanya. (rpi/muu)
Load more