Terungkap Modus Pengantin Pesanan, KJRI Guangzhou Selamatkan WNI dan Pulangkan ke Tanah Air
- dok. Kemlu
Jakarta, tvOnenews.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou memulangkan seorang WNI asal Jawa Barat berinisial RR yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.
Pemulangan dilakukan setelah serangkaian verifikasi, mediasi dengan keluarga suami, dan koordinasi lintas otoritas baik di Tiongkok maupun Indonesia.
RR sebelumnya menikah secara resmi pada Mei 2025 dan sempat diberitakan mengalami kekerasan seksual.
Namun, KJRI Guangzhou menegaskan tidak menemukan bukti adanya kekerasan terhadap yang bersangkutan setelah melakukan pengecekan informasi pada 10 Oktober 2025.
Konsul Jenderal RI Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, memimpin langsung pertemuan dengan keluarga suami RR serta otoritas setempat.
Dari pertemuan itu, kedua pihak sepakat mengakhiri pernikahan sesuai hukum negara setempat.
“KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Saudari RR dapat dipulangkan atas koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia,” ujar Konjen Ben, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).
KJRI Guangzhou menanggung biaya akomodasi, penampungan selama sekitar satu bulan, hingga biaya pemulangan RR.
Pada 17 November 2025, RR diserahkan langsung oleh Konjen RI kepada Kepolisian Republik Indonesia di kantor perwakilan RI di Guangzhou.
Serah terima dilakukan kepada Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional Polri serta AKP Ade Saepudin, penyidik Polda Jawa Barat, untuk proses lanjutan di Indonesia.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas upaya Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou dalam upaya pemulangan saya,” ujarnya.
RR kembali ke Indonesia pada 18 Oktober 2025 dengan didampingi Konsul Konsuler KJRI Guangzhou.
Sepanjang 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus serupa yang melibatkan modus pengantin pesanan.
Perwakilan RI mengingatkan warga agar mengenali calon pasangan dengan cermat serta memahami prosedur administrasi pernikahan antarnegara, termasuk mengikuti regulasi baik di Indonesia maupun negara asal pasangan. (agr/muu)
Load more