Tak Hanya Satu Korban, Pelaku Love Scamming di Depok Ternyata Tipu dan Aniaya Banyak Perempuan
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Saat korban lengah, A menyelinap ke kamar apartemen dan menguras saldo targetnya.
Rangkaian skema love scam itu berlangsung berulang dan kembali coba dipaksakan pada Agustus dan September 2025, namun IN menolak.
Penolakan itu memicu kekerasan yang intens, mulai dari pemukulan, tendangan, dorongan, hingga ancaman penyebaran foto pribadi.
Rentetan kekerasan tercatat pada
- 5 Agustus 2025 (cekcok soal Wi-Fi)
- 25 September 2025
- 29 September 2025
- 30 September 2025 (kejadian yang viral)
Setelah peristiwa 30 September, korban memutus hubungan total dengan pelaku A.
Kini, pelaku A telah diringkus oleh Jatanras Polda Metro Jaya. Penyidik menyita empat barang bukti serta visum dari Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak.
A dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan korban lain. (rpi/rpi)
Load more