Tak Hanya Satu Korban, Pelaku Love Scamming di Depok Ternyata Tipu dan Aniaya Banyak Perempuan
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvonenews.com – Seorang pria berinisial A (25) di Depok ditangkap polisi usai terbukti melakukan praktik love scamming dan menganiaya mantan kekasihnya, IN (25).
Berdasarkan penyidikan, diketahui bahwa tindakan yang dilakukan A itu ternyata bukan pertama kali. Ternyata banyak perempuan yang menjadi korban penipuan penganiayaan oleh A. Semua berawal dari aplikasi kencan atau dating apps Bumble.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkap bahwa A pernah melakukan kekerasan serupa kepada perempuan lain berinisial CYL pada periode 2019–2020.
“Dari hasil penyidikan juga terdapat satu orang korban lain, perempuan berinisial CYL, ini terjadi di periode waktu bulan Oktober 2019 sampai dengan 2020,” ungkap Putu Cholis saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/11).
CYL disebut mengalami kekerasan verbal maupun fisik dari A, pola yang mirip dengan yang dialami IN.
Namun penyidik belum memastikan apakah kekerasan terhadap CYL juga dipicu penolakan melakukan tindak kriminal, seperti yang terjadi pada IN.
“Modus operasi dilakukan oleh tersangka A terhadap korban sebelumnya yaitu melakukan kekerasan verbal maupun kekerasan fisik terhadap korban perempuan,” kata Putu.
A ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara, pada 14 November 2025. Ia kini dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Kasus ini mencuat setelah IN membuat laporan polisi bahwa ia dianiaya karena menolak menjalankan aksi kriminal dengan modus love scamming yang diarahkan oleh A.
Korban mengaku sempat ditendang hingga mengalami luka.
*Berawal dari Dating Apps Bumble, Berakhir Kekerasan*
Dalam penyidikan, polisi menemukan pola kejahatan yang lebih besar dari sekadar perselisihan asmara.
Putu menjelaskan, semuanya bermula ketika A dan IN berkenalan lewat aplikasi Bumble pada Agustus 2024, lalu memutuskan tinggal bersama sejak Oktober 2024. Keduanya berpindah-pindah tempapt tinggal mulai dari Jakarta Utara hingga Depok.
Sejak saat itu, IN mengaku kerap dipaksa melakukan tindak pidana. A memakai identitas IN untuk membuat profil palsu di aplikasi kencan. Kemudian menyuruh IN berkencan dengan laki-laki lain demi mendapatkan PIN ATM target.
Load more