Polda Metro Beberkan Kisah Pria Depok Cari Pacar di Dating Apps, Aniaya Perempuan Karena Ogah Diajak Kriminal
- tvOnenews - Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus love scamming yang berujung pada kekerasan berulang terhadap beberapa perempuan. Kekerasan itu dilakukan oleh seorang pria berinisial A kepada para perempuan lantaran ogah diajak melakukan aksi kriminal.
Salah satu korbannya adalah perempuan berinisial IN (25) di Depok. Lalu, IN melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Cimanggis.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Kelurahan Mekarsari, Cimanggis, Depok.
“Yang menjadi korban adalah wanita dengan inisial IN berusia 25 tahun dan tersangka inisial A berusia 25 tahun. Ada beberapa antara bukti yang sudah diamankan penyidik. Dalam proses penyelidikan didapat modus operandi bahwa di latar belakang ini karena cek-cok. Terjadi cek cok antara tersangka dengan korban. Sehingga terjadi penganiayaan baik itu fisik maupun verbal," cerita Putu Cholis saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/11/2025).
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dibuat korban IN di Polsek Cimanggis, 30 September 2025.
Namun kasus ini baru terungkap usai video penganiayaan IN diunggah dan viral di platform X pada 14 November 2025.
"Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak untuk mendalami peristiwa tersebut, mengumpulkan bukti dan juga mencari pelaku kekerasan terhadap perempuan tersebut,” tuturnya.
Kemudian, pada malam hari setelah video viral pada 14 November, tim Jatanras bergerak menangkap pelaku A di Cilincing, Jakarta Utara.
“Tim yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras pada tanggal 14 November malam hari telah berhasil menangkap pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya, melakukan berbagai bentuk kekerasan maupun ancaman kepada korban," ungkap Putu.
Berawal dari Dating Apps Bumble, Berakhir Kekerasan
Dalam penyidikan, polisi menemukan pola kejahatan yang lebih besar dari sekadar perselisihan asmara.
Putu menjelaskan, semuanya bermula ketika A dan IN berkenalan lewat aplikasi Bumble pada Agustus 2024, lalu memutuskan tinggal bersama sejak Oktober 2024. Keduanya berpindah-pindah tempapt tinggal mulai dari Jakarta Utara hingga Depok.
Sejak saat itu, IN mengaku kerap dipaksa melakukan tindak pidana. A memakai identitas IN untuk membuat profil palsu di aplikasi kencan. Kemudian menyuruh IN berkencan dengan laki-laki lain demi mendapatkan PIN ATM target.
Saat korban lengah, A menyelinap ke kamar apartemen dan menguras saldo korbannya.
Rangkaian skema love scam itu berlangsung berulang dan kembali coba dipaksakan pada Agustus dan September 2025, namun IN menolak.
Penolakan itu memicu kekerasan yang intens, mulai dari pemukulan, tendangan, dorongan, hingga ancaman penyebaran foto pribadi.
Rentetan kekerasan tercatat pada
- 5 Agustus 2025 (cekcok soal Wi-Fi)
- 25 September 2025
- 29 September 2025
- 30 September 2025 (kejadian yang viral)
Setelah peristiwa 30 September, korban memutus hubungan total dengan pelaku A.
Kini, pelaku A telah diringkus oleh Jatanras Polda Metro Jaya. Penyidik menyita empat barang bukti serta visum dari Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak.
A dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan korban lain. (rpi/aag)
Load more