Tok! DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU
- Sekretariat Presiden
Kesembilan, penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
Kesepuluh, perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due process of law, termasuk pembatasan waktu, syarat penetapan, serta mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum.
Kesebelas, pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana, antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman, serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi.
Keduabelas, pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi.
Ketigabelas, pengaturan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan aparat penegak hukum.
Keempatbelas, modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. (nba)
Yeni Lestari/VIVA
Load more