Kemenkumham Sebut 675 Narapidana Dapat RK II dan Bisa Rayakan Lebaran
Sebanyak 675 narapidana bisa merayakan Lebaran bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti.
Senin, 2 Mei 2022 - 14:58 WIB
Sumber :
- Antara
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan tahanan anak, dengan pemenuhan syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia per 22 April 2022 sebanyak 272.721 orang, yang terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan.
Load more