Pimpinan DPR Ungkap Pengesahan RUU KUHAP Tetap Jalan Meski Koalisi Masyarakat Sipil Buat Laporan
- Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetap dilakukan pada rapat paripurna DPR terdekat.
Meskipun begitu, Koalisi Masyarakat Sipil berencana melaporkan Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan manipulasi partisipasi publik selama pembahasan RUU KUHAP.
“Ya kan kalau pembahasan sudah tingkat I, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini,” ujar Cucun di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Menurut dia, Koalisi Masyarakat Sipil maupun pihak lain yang tidak setuju dengan isi RUU KUHAP setelah disahkan menjadi UU dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nanti mekanismenya kan ada, kalau emang enggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review,” ungkapnya.
Di sisi lain, Cucun menyebut MKD tentu akan menindaklanjuti laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ya pasti nanti kalau pelaporan-pelaporan itu akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan juga di MKD,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
“Kita kalau sudah masuk di pimpinan DPR, kita akan sampaikan bahas. Kalau misalkan nanti disposisi ditindaklanjuti oleh MKD. Karena ini kan kewenangan di MKD, pasti memverifikasi semua perkara yang ada,” pungkas Cucun. (saa/nsp)
Load more