Jalan Mulus Suksesi Keraton Solo: Pangeran Purboyo Diakui Sebagai Penerus Sinuhun
- Tim TvOne - Mahfira Putri
“Dengan tidak adanya persetujuan Sinuhun PB XIII dan status badan hukum yang bermasalah, pembentukan LDA sejak awal cacat hukum atau void ab initio,” ujar Teguh.
Ia menegaskan segala tindakan yang dilakukan LDA atas nama Keraton Surakarta tidak memenuhi asas kewenangan, sehingga batal demi hukum. Termasuk dalam hal ini adalah deklarasi penetapan Pakubuwono XIV yang dinilai tidak memiliki dasar adat maupun legalitas negara.
“Semua tindakannya dianggap tidak pernah ada. LDA tidak punya kedudukan untuk menetapkan raja,” tegas Teguh.
Dengan kembali dikuatkan titah Sinuhun PB XIII mengenai pengangkatan Pangeran Purboyo sebagai Putra Mahkota, arah suksesi Keraton Solo kembali menjadi fokus utama masyarakat Jawa dan pemerhati budaya. Meski polemik belum sepenuhnya mereda, pernyataan tegas dari pihak Gusti Purbaya tersebut disebut sebagai langkah penting untuk menjaga keutuhan adat dan legitimasi kepemimpinan di Keraton Surakarta.
Suksesi Keraton Solo kini berada pada persimpangan antara paugeran adat yang diperdebatkan dan titah raja yang disebut sebagai sumber otoritas tertinggi. Bagaimanapun, publik menantikan proses yang damai dan sesuai tata adat demi menjaga kelestarian lembaga budaya yang telah berdiri ratusan tahun ini. (nsp)
Load more