Heboh Soal Prostitusi Gay di Taman Daan Mogot Jakbar, 32 Personel Gabungan Kini Rutin Patroli
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut dugaan prostitusi sesama jenis (gay) di Taman Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Personel gabungan kini rutin lakukan patrol.
Tim gabungan itu terdiri dari Satpol PP, polisi, hingga TNI.
"Sebanyak 32 personel dikerahkan untuk berpatroli, yang terdiri dari anggota Polsek Cengkareng dan Satpol PP Jakbar," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Fernando Saharta Saragi di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Patroli rutin itu dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya dugaan prostitusi gay serta mengantisipasi potensi kerawanan di lokasi tersebut.
- ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
"Kita mengantisipasi potensi aktivitas yang melanggar hukum dan menjaga keamanan di kawasan tersebut," ujar Fernando.
Patroli dilakukan agar warga merasa aman dan nyaman, terutama yang melintas atau beraktivitas di sekitar pertamanan.
Dalam patroli yang dilaksanakan pada Minggu (16/11) itu, petugas melakukan penyisiran dan pemantauan di sejumlah titik yang dianggap rawan.
"Sejauh ini, petugas belum menemukan adanya indikasi aktivitas mencurigakan sebagaimana yang dikhawatirkan," katanya.
Satpol PP Jakarta Barat telah mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat prostitusi gay di taman Jalan Daan Mogot KM 12, Cengkareng, pada Jumat (14/11) malam.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar), Edison Butar Butar menyebutkan, dua orang itu kini diamankan di Panti Sosial Kedoya.
"Semalam itu kita rencananya pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dulu. Ternyata, ada dua orang di situ (diduga terlibat prostitusi gay). Langsung kita ambil lah, dibawa ke Panti Sosial Kedoya," ujar Edison saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (15/11).
- Satpol PP Jakarta Barat
Selain menangkap dua orang itu, petugas Satpol PP juga memasang empat spanduk berisi larangan menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat transaksi prostitusi.
"Spanduk imbauan Perda DKI 8 Tahun 2007 Pasal 42. Dipasang di lokasi yang menjadi tempat transaksi prostitusi," ujar Edison.
Load more