News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Direktur GME Patahkan Tudingan Melawan Hukum dengan Fakta-fakta Putusan PN Jaksel: Terbukti Hoax!

Majelis Hakim PN Jaksel patahkan tudingan melawan hukum terhadap Direktur PT GME, Fauzan F M melalui putusan resmi: bahwa seluruh dalil penggugat tidak terbukti
Senin, 17 November 2025 - 16:23 WIB
Direktur GME Patahkan Tudingan Melawan Hukum dengan Fakta-fakta Putusan PN Jaksel: Terbukti Hoax!
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh tuduhan dan gugatan yang sebelumnya diarahkan kepada Direktur PT Gema Maritim Energi (PT GME), Fauzan Fadel Muhammad, terkait isu dugaan penggelapan dana maupun aset perusahaan. 

Putusan ini sekaligus memulihkan nama baik Fauzan Fadel Muhammad dan menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang beredar tidak terbukti secara hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum Fauzan Fadel Muhammad dan PT Gema Maritim Energi dari Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners, Arison L. Sitanggang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berbagai pemberitaan yang menyudutkan kliennya bertentangan dengan fakta persidangan.

“Terkait pemberitaan yang beredar, kami selaku Kuasa Hukum Sdr. Fauzan Fadel Muhammad dan PT Gema Maritim Energi menyampaikan klarifikasi resmi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 409/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 11 November 2025, Majelis Hakim telah MENOLAK seluruh dalil dan seluruh tuntutan yang diajukan oleh Penggugat, Dimas Adi Prayudi,” tegas Arison L. Sitanggang kepada tvOnenews.com, Senin (17/11/2025).

Direktur GME Patahkan Tudingan Melawan Hukum dengan Fakta-fakta Putusan PN Jaksel: Terbukti Hoax!
Direktur GME Patahkan Tudingan Melawan Hukum dengan Fakta-fakta Putusan PN Jaksel: Terbukti Hoax!
Sumber :
  • istimewa

 

Arison menambahkan bahwa putusan tersebut menegaskan secara terang bahwa tidak ada satu pun tuduhan terhadap kliennya yang terbukti (Hoax).

Berikut Poin-poin Penting yang Ditegaskan Kuasa Hukum:

1. Seluruh pemberitaan yang menuduhkan klien kami melakukan penggelapan dana maupun aset adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta persidangan.

2. Narasi yang beredar di berbagai media online bersifat hoaks, karena tidak pernah didukung bukti dan seluruh dalilnya telah dipatahkan melalui putusan Pengadilan.

3. Tidak ada satu pun tuntutan Penggugat yang dikabulkan, termasuk permohonan sita jaminan, serta permohonan ganti rugi materiil dan immateriil.

“Putusan ini mempertegas bahwa klien kami berada pada pihak yang benar dan memiliki landasan hukum serta bukti yang kuat,” lanjut Arison.

Selain itu, Arison meminta semua pihak untuk menghentikan penyebaran berita yang tidak benar.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan melakukan koreksi atas pemberitaan yang terbukti merugikan nama baik klien kami. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi publik sesuai fakta dan putusan resmi Pengadilan,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya memang sempat beredar pemberitaan yang seolah-olah menyudutkan Direktur PT Gema Maritim Energi (GME), Fauzan Fadel Muhammad, dengan narasi dugaan penggelapan dana dan aset perusahaan. 

Namun seluruh isu tersebut kini telah diluruskan oleh putusan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Purbaya Pastikan Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI, Bakal Wakili Bursa Bertemu MSCI

Purbaya Pastikan Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI, Bakal Wakili Bursa Bertemu MSCI

Jeffrey Hendrik bersama jajaran manajemen akan mewakili BEI dalam agenda pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang dijadwalkan pada Senin (2/2/2026).
Purbaya Pastikan Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI, Bakal Wakili Bursa Bertemu MSCI

Purbaya Pastikan Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI, Bakal Wakili Bursa Bertemu MSCI

Jeffrey Hendrik bersama jajaran manajemen akan mewakili BEI dalam agenda pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang dijadwalkan pada Senin (2/2/2026).
Seruan 31 Kabupaten Kota: Komitmen Menangkan Andar Amin di Musda Golkar Sumut

Seruan 31 Kabupaten Kota: Komitmen Menangkan Andar Amin di Musda Golkar Sumut

Sebanyak 31 Ketua DPD Kabupaten Kota menyerukan komitmen tidak akan berpaling dan memenangkan Andar Amin Harahap menjadi Ketua DPD Golkar Sumut.
Atmosfer Futsal Bikin Merinding! Shayne Pattynama Puji Fans Indonesia

Atmosfer Futsal Bikin Merinding! Shayne Pattynama Puji Fans Indonesia

Bek Persija Jakarta, Shayne Pattynama mengaku takjub dengan atmosfer luar biasa yang tercipta saat menyaksikan langsung laga Timnas Futsal Indonesia kontra Irak
Puasa Ramadhan Bisa Batal karena Tak Sengaja Air Wudhu Tertelan? Simak Penjelasan Mengenai Hukumnya

Puasa Ramadhan Bisa Batal karena Tak Sengaja Air Wudhu Tertelan? Simak Penjelasan Mengenai Hukumnya

Salah satu yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah saat berwudhu untuk shalat, khususnya ketika berkumur dan tanpa sengaja air wudhu tertelan. Apa hukumnya?
Baca Surat ini Waktu Shalat Dhuha, Bisa Mendatangkan Rezeki

Baca Surat ini Waktu Shalat Dhuha, Bisa Mendatangkan Rezeki

Manfaat shalat Dhuha yang jarang diketahui. Berikut penjelasan ustaz adi hidayat.

Trending

Atmosfer Futsal Bikin Merinding! Shayne Pattynama Puji Fans Indonesia

Atmosfer Futsal Bikin Merinding! Shayne Pattynama Puji Fans Indonesia

Bek Persija Jakarta, Shayne Pattynama mengaku takjub dengan atmosfer luar biasa yang tercipta saat menyaksikan langsung laga Timnas Futsal Indonesia kontra Irak
Seruan 31 Kabupaten Kota: Komitmen Menangkan Andar Amin di Musda Golkar Sumut

Seruan 31 Kabupaten Kota: Komitmen Menangkan Andar Amin di Musda Golkar Sumut

Sebanyak 31 Ketua DPD Kabupaten Kota menyerukan komitmen tidak akan berpaling dan memenangkan Andar Amin Harahap menjadi Ketua DPD Golkar Sumut.
Puasa Ramadhan Bisa Batal karena Tak Sengaja Air Wudhu Tertelan? Simak Penjelasan Mengenai Hukumnya

Puasa Ramadhan Bisa Batal karena Tak Sengaja Air Wudhu Tertelan? Simak Penjelasan Mengenai Hukumnya

Salah satu yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah saat berwudhu untuk shalat, khususnya ketika berkumur dan tanpa sengaja air wudhu tertelan. Apa hukumnya?
Purbaya Pastikan Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI, Bakal Wakili Bursa Bertemu MSCI

Purbaya Pastikan Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI, Bakal Wakili Bursa Bertemu MSCI

Jeffrey Hendrik bersama jajaran manajemen akan mewakili BEI dalam agenda pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang dijadwalkan pada Senin (2/2/2026).
Purbaya Pastikan Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI, Bakal Wakili Bursa Bertemu MSCI

Purbaya Pastikan Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI, Bakal Wakili Bursa Bertemu MSCI

Jeffrey Hendrik bersama jajaran manajemen akan mewakili BEI dalam agenda pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang dijadwalkan pada Senin (2/2/2026).
Gagal ke Final Australian Open, Jannik Sinner Akui Kekalahan dari Djokovic Sangat Menyakitkan

Gagal ke Final Australian Open, Jannik Sinner Akui Kekalahan dari Djokovic Sangat Menyakitkan

Petenis Italia Jannik Sinner harus menelan salah satu kekalahan paling menyakitkan dalam kariernya setelah takluk dari Novak Djokovic pada babak semifinal Australian Open.
4 Pemain Kelas Dunia yang Bisa Direkrut Persib Jelang Penutupan Bursa Transfer Paruh Musim Super League, Nomor 1 Bisa Temani Federico Barba

4 Pemain Kelas Dunia yang Bisa Direkrut Persib Jelang Penutupan Bursa Transfer Paruh Musim Super League, Nomor 1 Bisa Temani Federico Barba

Persib Bandung masih adem ayem di bursa transfer paruh musim Super League 2025/2026, tapi peluang merekrut 4 pemain kelas dunia untuk menemani Federico Barba masih terbuka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT