Ini Detail Amar Putusan MK yang Copot Hak Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
- Antara
“Amar putusan, mengadili: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri yang ingin menjalankan jabatan sipil. MK menyebut, rumusan itu sudah tegas karena disebut secara langsung dalam norma hukum (expressis verbis) sehingga tidak membutuhkan penafsiran tambahan.
Dengan putusan ini, seluruh polisi aktif yang kini menduduki posisi strategis di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN, wajib menyesuaikan diri. Para pemangku kebijakan juga diharapkan segera melakukan evaluasi jabatan untuk memastikan setiap posisi sipil tidak lagi diisi oleh anggota Polri aktif.
Dampak Putusan: Pemerintah dan Polri Diminta Bergerak Cepat
Abdullah berharap pemerintah dan Kapolri segera mengambil langkah tegas agar pelaksanaan putusan tidak berlarut. Ia juga mendorong seluruh instansi yang selama ini menempatkan polisi aktif dalam jabatan sipil untuk segera melakukan penyesuaian dan tidak menunda prosesnya.
Dengan aturan baru ini, struktur tata kelola pemerintahan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan selaras dengan prinsip pemisahan kewenangan antar lembaga negara. (nsp)
Load more