Roy Suryo Cs Dicecar 377 Pertanyaan saat 9 Jam Diperiksa Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa rampung diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11).
Ketiganya diperiksa di Markas Polda Metro Jaya sejak pukul 10.15 WIB hingga 18.30 WIB.
Total, ada 377 pertanyaan yang diajukan kepada mereka.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto kepada wartawan, Kamis (13/11).
Bhudi menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya telah menerapkan prinsip profesional hingga transparan saat melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujar dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik penyibukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas dia. (rpi/dpi)
Load more