Presiden Prabowo Langsung Bertindak Usai Pulang dari Australia, Ternyata Ini yang Dilakukan untuk Dua Guru di Luwu Utara
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com — Presiden Prabowo Subianto menunjukkan langkah cepat dan tegas untuk melindungi para guru di Indonesia. Setibanya di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia, Presiden langsung menandatangani dan menyerahkan surat rehabilitasi untuk dua guru SMAN di Luwu Utara, yakni Drs. Rasnal, M.Pd, dan Drs. Abdul Muis Muharram, yang sebelumnya terseret kasus dugaan pungutan dana komite sekolah.
Langkah tersebut mendapat sorotan publik, lantaran Presiden Prabowo dinilai menunjukkan komitmennya terhadap nasib dan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya menyampaikan pesan kuat dari Presiden melalui unggahan di akun resmi Instagram @sekretariat.kabinet pada Kamis (13/11/2025).
“Sesuai niat Bapak Presiden, seluruh guru Indonesia harus semakin sejahtera dan terjamin kehidupannya,” tulis Seskab Teddy.
Prabowo Gunakan Hak Konstitusional Presiden
Rehabilitasi yang diberikan kepada dua guru tersebut dilakukan berdasarkan hak prerogatif Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan kewenangan bagi Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Keputusan itu sekaligus memulihkan nama baik kedua guru yang sempat kehilangan pekerjaan dan menghadapi tekanan hukum selama bertahun-tahun akibat persoalan administrasi dana sekolah.
Langkah cepat Presiden Prabowo pun disambut positif oleh banyak pihak, termasuk komunitas pendidik dan masyarakat Luwu Utara yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap dunia pendidikan.
Kasus Berawal dari Keluhan Guru Honorer
Kasus yang menjerat dua guru ini berawal lima tahun lalu, ketika sepuluh guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Permasalahan terjadi karena nama mereka belum terdaftar dalam sistem Dapodik, yang menjadi syarat utama pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Untuk mencari solusi, kepala sekolah dan komite sekolah kemudian mengadakan pertemuan bersama orang tua siswa. Mereka sepakat mengumpulkan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa untuk membantu pembayaran gaji guru honorer yang belum cair.
Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar satu kali, sedangkan keluarga kurang mampu dibebaskan dari iuran. Namun, kesepakatan ini justru menimbulkan masalah setelah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan pungutan liar.
Empat guru dipanggil untuk diperiksa, dan dua di antaranya — Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis Muharram dari SMAN 1 Luwu Utara — akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Presiden Pulihkan Nama Baik dan Martabat Guru
Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi ini dianggap sebagai langkah bersejarah bagi dunia pendidikan Indonesia. Tak hanya memulihkan nama baik dua guru tersebut, tetapi juga memberikan sinyal kuat bahwa negara tidak boleh membiarkan guru yang berjuang demi pendidikan diperlakukan tidak adil.
“Istana menegaskan, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” tegas Seskab Teddy dalam pernyataannya.
Kebijakan rehabilitasi ini sekaligus mempertegas komitmen Presiden untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, sebagaimana menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Prabowo.
Dengan langkah ini, banyak kalangan berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di masa depan. Prabowo menegaskan, guru bukan hanya pengajar, tetapi juga penjaga masa depan bangsa, yang harus dihormati dan diberi jaminan hidup yang layak. (nsp)
Load more