KPK Panggil Dua Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan, Terseret Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
- Tangkapan Layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil dua tenaga ahli dari anggota DPR RI Heri Gunawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi atas nama MAT dan HM, yang merupakan tenaga ahli dari anggota DPR RI periode 2019–2024 Heri Gunawan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/11).
Selain dua tenaga ahli itu, KPK juga memanggil beberapa saksi lain, antara lain seorang ibu rumah tangga berinisial MBD, dua mahasiswa berinisial SH dan SRV, serta seorang dokter bernama WRA. Semua saksi diperiksa untuk mendalami aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
Kasus Bermula dari Laporan PPATK dan Pengaduan Masyarakat
Penyidikan kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana CSR yang dikelola oleh Bank Indonesia dan OJK. Berdasarkan laporan tersebut, KPK mulai melakukan penyelidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana program sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan pemberdayaan masyarakat itu diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan politik sejumlah pihak.
Penggeledahan di Dua Lembaga Keuangan Negara
Untuk menguatkan bukti, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis pada akhir 2024. Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Beberapa hari kemudian, pada 19 Desember 2024, giliran Kantor OJK yang menjadi sasaran tim penyidik.
Dari dua lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen penting dan data elektronik yang diduga berkaitan dengan penyaluran dana CSR. Barang-barang tersebut kini tengah dianalisis untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan.
Dua Anggota DPR Ditapkan Tersangka
Setelah melalui proses penyidikan panjang, KPK akhirnya menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 yang diketahui membidangi urusan keuangan, perbankan, dan lembaga keuangan negara seperti BI dan OJK.
Penetapan tersangka terhadap kedua legislator tersebut diumumkan pada 7 Agustus 2025. KPK menduga ada keterlibatan mereka dalam mengarahkan atau memanfaatkan dana CSR dari dua lembaga keuangan negara itu untuk kepentingan yang tidak sesuai aturan.
KPK Dalami Peran Tenaga Ahli
Pemanggilan dua tenaga ahli Heri Gunawan pada pekan ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperdalam konstruksi perkara. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana peran para tenaga ahli dalam proses pengajuan, penyaluran, hingga penggunaan dana CSR yang menjadi sorotan publik.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan hasil pemeriksaan terbaru. Namun, lembaga antikorupsi itu memastikan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana CSR tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik, mengingat dana CSR BI dan OJK semestinya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat, bukan sebagai alat politik atau sumber keuntungan pribadi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang jabatan maupun status politik. (ant/nsp)
Load more