Siapa Sebenarnya Sosok Chiko? Otak Dibalik Video Syur AI ‘Skandal Smanse’ Ternyata Seorang…
- Instagram @sman11semarang.official
tvOnenews.com - Warganet dikejutkan oleh viralnya video syur berjudul ‘Skandal Smanse’ yang tersebar di media sosial X, kini sang creator bernama Chiko atau CRA ditetapkan sebagai tersangka.
Konten foto dan video porno dari sejumlah siswi SMA yang tersebar di media sosial X ini ternyata menggunakan hasil editan menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Dalam narasinya, para siswi sekaligus korban berasal dari SMA Negeri 11 Semarang (Smanse), Jawa Tengah.
Lantas, siapakah sosok Chiko yang menjadi otak di balik video syur ini?
Berdasarkan hasil penelusuran, Chiko atau CRA merupakan seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dengan jurusan S1 Hukum.
Selain itu, dirinya merupakan alumni dari SMA Negeri 11 Semarang, dimana para siswi hingga alumni menjadi korbannya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengonfirmasi bahwa Chiko merupakan seorang anak dari pasangan polisi.
“Iya salah satu orang tuanya perwira di Polrestabes Semarang yang punya jabatan tertentu. Tapi kami menjamin tidak akan mempengaruhi kasus ini,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, pada Selasa (11/11/2025).
Ibu dari Chiko merupakan seorang perwira polisi yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang.
Sementara sang ayah juga merupakan seorang polisi yang bertugas di Polres Semarang.
- Instagram @sman11semarang.official
Diketahui, Chiko telah menyimpan lebih dari 1.100 file pornografi baik foto maupun video di dalam Google Drive-nya.
Sebelumnya, Chiko mengakui perbuatan bejatnya dan meminta maaf secara terbuka melalui tayangan video yang diunggah di media sosial pada Selasa (14/10/2025) lalu.
Permohonan maaf ini telah diunggah pada akun media sosialnya hingga Instagram sekolah yang telah dirugikan, SMAN 11 Semarang @sman11semarang.official.
“Saya ingin meminta permohonan maaf atas perbuatan saya dimana saya telah mengedit, meng-upload foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter (X) saya. Saya menyadari bahwa perbuatan saya telah menimbulkan dampak negatif pada sekolah SMAN 11 Semarang.
Untuk itu, dari hati saya yang paling tulus dan paling dalam saya akan pertama meminta maaf kepada pihak sekolah, ibu guru, siswa siswi atas nama sekolahan SMAN 11 Semarang.
Kedua, Berjanji tidak akan mengulang kejadian serupa pada masa yang akan datang. Yang ketiga, pembuatan Video atas nama ‘Skandal Smanse’ baik foto maupun video itu tidak benar-benar ada namun hanya editan belaka dengan aplikasi AI.
Yang keempat, sanggup membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Yang kelima, sanggup untuk membuat video klarifikasi dan meng-upload di akun media sosial saya @chikoradityatama,” ungkap Chiko Radityatama pada tayangan video klarifikasinya di akun Instagram @sman11semarang.official.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data, dan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kesusilaan.
Pelaku terancam pidana 6 tahun sampai 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar.
(kmr)
Load more