Orang Tua Chiko Tersangka Konten Porno AI Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Ayah dan Ibunya Sama-sama...
- @fakta.indo
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan nama Chiko, pemuda asal Semarang, terus bergulir. Sosok yang sempat viral karena konten pornonya itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.
Chiko diduga kuat memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk merekayasa wajah para korban, yang sebagian besar merupakan pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang.
Wajah para korban ditempelkan pada tubuh orang lain dalam pose telanjang, baik dalam format foto maupun video.
- @fakta.indo
Dari hasil penyelidikan, jumlah konten hasil manipulasi tersebut mencapai ribuan, sementara korban yang teridentifikasi diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan perempuan.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban memberanikan diri bersuara di media sosial. Usai kasusnya ramai diperbincangkan publik, Chiko akhirnya mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada Selasa (14/10/2025).
Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut. Pihak kepolisian menyatakan Chiko kini telah resmi menjadi tersangka.
"Iya, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).
Menurut Artanto, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Subdit Siber Polda Jateng menggelar perkara pada Senin (10/11/2025).
Dari hasil gelar, penyidik menemukan bukti kuat bahwa Chiko melakukan manipulasi konten digital bermuatan pornografi dan mengunggahnya ke media sosial.
“Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa termasuk tersangka,” jelas Artanto.
Dalam penyelidikan, polisi juga menghadirkan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, sosiologi hukum, hingga pakar ITE.
Selain itu, penyidik turut menyita beberapa barang bukti, termasuk hasil analisis ponsel tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor).
Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi serta Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data elektronik.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait pelanggaran kesusilaan di dunia maya.
“Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, dengan denda maksimal Rp12 miliar,” ungkap Artanto.
Load more